Pages

Saturday 26 November 2016

Arti Lambang dan Berdirinya Kabupaten Seluma

Logo Kabupaten Seluma


Arti Logo :

Bintang Segi Lima
Melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa bahwa rakyat Kabupaten Seluma menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan yang dinilai rakyat Kabupaten Seluma sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Sepasang Burung Walet
Melambangkan bahwa rakyat Kabupaten Seluma mempunyai etos kerja yang tinggi, tanpa kenal lelah, dinamis, penuh dedikasi, keterpaduan persatuan dan kesatuan.

Bukit Hijau
Melambangkan kesuburan, kelestarian alam serta menyimpan kekayaan alam yang potensial untuk kesejahteraan rakyat.

Lima Sungai yang Mengalir
Sungai Andalas, Sungai Kungkai, Sungai Seluma, Sungai Talo dan Sungai Alas melambangkan kesejukan, keserasian antara alam dan manusia yang melambangkan satu dengan yang lainnya bermuara pada satu tujuan dengan visi dan misi yang jelas.

Padi dan Kelapa Sawit
Melambangkan kemakmuran, keunggulan Kabupaten Seluma dalam bidang pertanian dan perkebunan.

Rantai Pengikat Padi dan Kelapa Sawit
Melambangkan rakyat Kabupaten Seluma menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dengan tidak membedakan asal usul, agama, suku, etnis dan ras.

Keris dan Sekapur Sirih
Melambangkan bahwa rakyat Kabupaten Seluma menjunjung tinggi dan menghormati serta melestarikan adat istiadat dan budaya masyarakat.

Bendungan
Melambangkan rakyat Kabupaten Seluma menjalankan kehidupan dengan mengutamakan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tujuh Belas Biji Padi, Delapan Rantai Pengikat Padi dan Sawit, Empat Puluh Lima Lembar Daun Sawit
Melambangkan tanggal kemerdekaan Republik Indonesia dan rakyat Kabupaten Seluma tetap konsisten untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bingkai Merah Putih
Melambangkan Kabupaten Seluma merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lima sudut bingkai melambangkan dasar negara Pancasila.

Warna Hijau dan Putih Pada Dasar Lambang
Melambangkan bahwa rakyat Kabupaten Seluma aktif dalam menjaga kelestarian alam dan mengelola serta memanfaatkan sumberdaya alam tersebut secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

Dua Puluh Lima Gelombang Laut, Satu Bintang Emas, Dua Ekor Walet dan Tiga Buah Bukit Hijau
Melambangkan bahwa Kabupaten Seluma terbentuk pada tanggal 25 bulan Januari tahun 2003 (25-01-2003).

Warna Lingkaran Hitam
Melambangkan satu ikatan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu sama lainnya dengan satu kata “SERAWAI SERASAN SEIJOAN”


Motto Kabupaten Seluma :

“SERAWAI SERASAN SEIJOAN” 


Berdirinya Kabupaten Seluma :

Kabupaten Seluma dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Proses terbentuknya Kabupaten Seluma dimulai dengan proposal aspirasi yang diajukan oleh Presidium Persiapan Kabupaten Seluma (PPKS) kepada Pemerintah Pusat atas persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 23 April 2000. Usulan ini disyahkan oleh DPR RI berdasarkan Rancangan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur pada tanggal 27 Januari 2003, yang kemudian ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 pada tanggal 25 Februari 2003.

Aspek hukum yang dijadikan dasar pemekaran wilayah bekas Kewedanaan Seluma untuk menjadi Kabupaten Seluma antara lain ialah, (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 18; (2) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 2/2/22 tanggal 22 November 1969, Perihal Pemekaran Daerah; (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dengan paradigma Desentralisasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pelayanan Umum; (4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; (5) PP. Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi sebagai Daerah Otonom; (6) PP. Nomor 129 tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah; (7) Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor 50 Tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Pemekaran Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan; (8) Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Pemekaran Wilayah Kabupaten dalam Provinsi Bengkulu; (9) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 35 Tahun 2000 tentang Persetujuan Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan; dan (10) Surat Pernyataan Dukungan dari Tokoh Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan.

Sebagai pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma diresmikan sebagai Daerah Otonom Baru pada tanggal 23 Mei 2003 bersama-sama dengan Kabupaten Kaur yang juga merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Mukomuko yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Utara. Peresmian Kabupaten Bengkulu Selatan ini ditandai dengan pelantikan Pejabat Bupati (Bupati Caretaker) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, yaitu Drs. M. Husni Thamrin. Tugas utama Bupati Caretaker ini adalah menyusun perangkat dan lembaga pemerintahan daerah. Kabupaten Seluma Beribukota di Tais.



No comments:

Post a Comment