Pages

Saturday 26 November 2016

Arti Lambang dan Berdirinya Kabupaten Kaur

Logo Kabupaten Kaur

Arti Logo :

Bingkai logo
Bingkai Logo Kabupaten Kaur Berwarna Merah Putih, hal tersebut melambangkan bahwa Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu merupakan bagian integral dari wilayah kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Sudut Bingkai Logo
Bingkai logo yang berwarna merah putih terdiri dari lima buah sudut, melambangkan Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila.
       
Latar Belakang Logo
Logo Kabupaten Kaur mempuyai latar belakang daratan dan lautan. Daratan yang berwarna hijau muda melambangkan bahwa kabupaten Kaur merupakan daerah yang memiliki potensi Sumber Daya Alam yang cukup besar bagi pembangunan Agro Industri dan Agrobisnis yang berskala Internasional. Pada bagian bawah logo tersebut terbentang samudra yang sangat luas. Hal ini melambangkan bahwa selain sumber daya alam di daratan, potensi sumber daya kelautan dari Kabupaten Kaur juga merupakan andalan yang cukup besar bagi kemakmuran rakyat dimasa mendatang.

Padi
Setangkai padi yang terdiri dari 27 (dua puluh tujuh) butir melambangkan 27 Januari 2003 yaitu saat ketuk palu DPR RI dengan dikeluarkan  Undang-undang No. 3 Tahun 2003 tentang terbentuknya Kabupaten baru itu adalah : Mukomuko, Seluma dan Kabupaten Kaur.

Rantai Emas
Rantai Emas terdiri dari 3 (tiga) buah rantai yang saling bertautan, melambangkan persatuan tiga kecamatan induk yang melatar belakangi terbentuknya Kabupaten Kaur yaitu: kecamatan Kaur Utara, Kaur Tengah dan Kaur Selatan. Ketiga Kecamatan tersebut merupakan eks-kewedanan Kaur yang ibukotanya Bintuhan.

Setangkai Kopi
Setangkai kopi terdiri atas 7 (tujuh) gugusan melambangkan tujuh kecamatan yang merupakan wilayah kekuasaan Kabupaten Kaur. Ketujuh kecamatan itu adalah: Kecamatan Kaur Utara, Tanjung Kemuning, Kinal, Kaur Tengah, Kaur Selatan, Maje dan Nasal. Wilayah Kabupaten Kaur membujur dari selatan sampai utara yaitu dari Jembatan Manulah sampai Jembatan Sulawangi.

Keris dan Pedang
Keris dan Pedang melambangkan Keperkasaan Pemuda-pemuda Kabupaten Kaur bahwa rakyat Kabupaten Kaur siap mengamankan dan mengawal pemerintah Kabupaten Kaur dalam melaksanakan tugas pembangunan di semua sisi.

Sekapur Sirih (Tungking)
Sekapur Sirih, Setawar Sedingin melambangkan Budaya. Artinya masyarakat Kabupaten Kaur senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan di setiap daerah. Nilai sosial budaya, etika dan moral merupakan perekat rasa persatuan dan kesatuan antar daerah yang merupakan aset budaya yang tak ternilai harganya.

Perahu Layar
Perahu Layar terkembang yang mengarah ke sebelah kanan, merupakan makna multiguna yaitu sebagian besar rakyat kabupaten Kaur hidup dari hasil penangkapan ikan (nelayan tradisional). Selain itu perahu layar juga merupakan alat transportasi bagi masyarakat kabupaten Kaur. Masyarakat Kabupaten Kaur seperti halnya suku-suku yang lain di Indonesia merupakan masyarakat “Bahari” yang ulung dan tangguh dalam mengarungi samudra di wilayah nusantara ini.

Bukit
Daerah perbukitan (Bukit Barisan) melambangkan daerah sentra pertanian yang sangat subur. Luas lahan yang subur terdiri dari ribuan hektar dimana semua pihak terutama pemerintah daerah Kabupaten Kaur akan selalu memberikan perhatian terhadap pembangunan agroindustri, agrobisnis, dan senantiasa memberdayakan ekonomi kerakyatan yang ramah lingkungan.

Bintang Persegi Lima
Bintang bersegi lima melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya Pemerintah Kabupaten Kaur besama rakyatnya selalu menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai agama dalam melakukan segala kegiatan.

Pita
Sebuah Pita yang bertuliskan “Kabupaten Kaur” yang berwarna Putih melambangkan keagungan dan kesucian Pemerintah Kabupaten Kaur. Sebagai pusat pemerintahan, sosial budaya, ekonomi, informasi dan transportasi ke daerah kabupaten tetangga. Pemerintah daerah Kabupaten Kaur selalu mengutamakan aspirasi masyarakat dalam skala prioritas utama.


Motto Kabupaten Kaur :

"SEASE SEIJEAN"


Berdirinya Kabupaten Kaur :

Kabupaten Kaur yang dulunya merupakan Eks Kewedanaan Kaur meliputi wilayah hanya 3 kecamatan saja yaitu Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Kaur Tengah dan Kecamatan Kaur Selatan dengan ibukotanya Bintuhan .

Kabupaten Kaur berdiri berdasarkan Undang Undang No. 3 Tahun 2003 yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 27 Januari 2003 Tentang terbentuknya atau disahkannya kabupaten baru di Propinsi Bengkulu. Kabupaten baru tersebut adalah Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur.

Menjelang diberlakukan Undang Undang No 3 tahun 2003 tersebut, Kabupaten Kaur dimekarkan Menjadi 7 Kecamatan yaitu terdiri dari 3 kecamatan induk yaitu kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Kaur Tengah dan Kecamatan Kaur Selatan ditambah dengan 4 perwakilan kecamatan dijadikan kecamatan difinitif yaitu kecamatan Muara tetap, Kecamatan Maje , Kecamatan Nasal dan Kecamatan Tanjung Kemuning .

Berdirinya Kabupaten Kaur melalui Undang Undang Nomor 3 tahun 2003 tersebut tidak terlepas dari proses perjuangan yang panjang rakyat Eks Kewedanaan Kaur yang memperjuangkan agar wilayah Eks Kewedanaan Kaur yang meliputi 3 kecamatan induk dan 4 kecamatan perwakilan untuk menjadi Kabupaten tersendiri memisahkan diri dengan Kabupaten Induk yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan .

Kemudian Melalui Surat keputusan Nomor 27 tahun 2002 DPRD Kabupaten Bengkulu selatan ditetapkan sebagai Ibukota Kabupaten Kaur adalah Bintuhan dengan Wilayahnya meliputi 3 kecamatan induk dan 4 kecamatan perwakilan sekaligus batas batas wilayahnya seluas 2 ribu 556 km2. Melalui Surat Keputusan No. 30 tahun 2002 disetujui nya dukungan dana terhadap Kabupaten Kaur oleh kabupaten induk serta Surat keputusan Nomor 31 DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mengenai biaya pemekaran kabupaten dan biaya peninjauan Oleh Tim Departemen ke Persiapan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur .

Perjalanan panjang Untuk menjadikan Eks Kewedanaan Kaur pun berakhir tepat tanggal 27 Januari 2003 disahkannya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang terbentuknya kabupaten baru dalam Propinsi Bengkulu , yaitu terbentuknya Kabupaten Mukomuko , Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur . Melalui Surat Keputusan Menteri dalam negeri Nomor .131.28-258 tahun 2003 diangkatnya Sdr Ir.H.Syaukani Saleh Sebagai Careteker / Pejabat Bupati Kabupaten Kaur, pada waktu itu Ir.H. Syaukani saleh masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Propinsi Bengkulu. Pelantikan Ir H Syaukani Saleh dilakukan sebagai Pejabat atau caretaker Bupati Kaur Tanggal 23 Mei 2003 dan secara resmi Eks Kewedanaan Kaur menjadi Kabupaten Kaur definitive dengan Ibukotanya Bintuhan. Sejak tangal 23 Mei 2003 Kegiatan Pemerintahan Kabupaten mulai resmi bergulir dengan melaksanakan sistim adminstrasi pemerintahan namun anggaran masih berinduk ke Kabupaten Bengkulu Selatan di Manna sampai terbentuknya dinas dan instansi dan Bupati terpilih definitive .



No comments:

Post a Comment