Pages

Sunday 22 September 2013

Asal Usul Negara

I. Secara Primer

Asal mula terjadinya Negara secara primer lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan. Secara primer terbagi menjadi dua yaitu berdasarkan fakta sejarah dan fakta dokumen:

Tahapan terjadinya Negara berdasarkan fakta sejarah:
1. Fase Genootschaft (Persekutuan manusia)
pada fase ini orang-orang mulai berkelompok untuk mencapai kepentingan bersama. Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
2. Fase Rijk/Reich (Kerajaan)
pada fase ini orang-orang yang berkelompok tadi telah memiliki kesadaran akan hak milik atas tanah. Melahirkan sistem feodal.
3. Fase Staat (Pemerintahan)
Muncullah kesadaran akan pentingnya pemerintahan yang dapat mengatur ketertiban diantara mereka.
4. Fase Democratische Natie dan Diktatuur 
muncul kesadaran akan demokrasi/kedaulatan rakyat. sedangkan Diktatuur merupakan perkembangan lanjut dari Democratische Natie.

Tahapan terjadinya Negara berdasarkan fakta dokumen:
a. Pendudukan (Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa. Contoh : Liberia diduduki budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
b. Peleburan menjadi satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan menjadi satu negara baru. Contoh : terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun (1871), Vietnam (1975), Jerman (1990), dsb.
c. Penyerahan (Cessie)
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (Jerman).
d. Penaikan (Accesie) Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
e. Pencaplokan (Anexatie)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dicaplok oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
f. Proklamasi (Declaration)
Suatu daerah yang semula termasuk daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya. Contoh :Indonesia tahun 1945, Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik (Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991.
g. Inovation (Pembentukan baru)
Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara - negara baru.
h. Pemisahan (Separatise)
Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka. Pakistan tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah Pakistan), 


II. Secara Sekunder

Di samping itu untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :

1. Teori Klasik
a. Teori Ketuhanan (Teokrasi).
Dasar pemikiran teori ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “..... Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.

b. Teori Kekuasaan.
Menurut teori ini negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.

c. Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan kepentingan bersama. Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.

d. Teori Hukum Alam.
Menurut teori ini, terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup sendiri–sendiri.

e. Teori Hukum Murni
Negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.


2. Teori Modern
a) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi.

b) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah.

c) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.


3. Teori Pengakuan
a. Pengakuan de Facto (Fakta)Pengakuan negara secara fakta bahwa negara itu ada, meliputi pemerintahan, masyarakat,dan wilayah, tetapi tidak secara hukum. Apabila ternyata negara tersebut tidak dapat bertahan maka pengakuan terhadap negara tersebut ditarik kembali. Bersifat sementara.

b. Pengakuan de Yure (Yuridis)
Pengakuan negara yang terbukti telah dibentuk berdasarkan prosedur yang sah secara hukum. Bersifat tetap

Sumber: Buku Tata Negara










No comments:

Post a Comment