Syarat membayar pajak STNK motor di Mega Mall Bengkulu :
1. Fotokopi KTP dan Asli
2. STNK Asli
Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkumgan Polri (Pengganti PP No. 50 Tahun 2010). Berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017.
Setelah membayar pajak STNK, maka saat pengambilan STNK asli, akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp. 25.000,- untuk kendaraan roda 2 atau 3 dan Rp. 50.000,- untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
Created by Blogkasihpunya
No comments:
Post a Comment