Persyaratan Penerbitan Surat Izin Keramaian
A. Izin Keramaian Pernikahan / Hajatan
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan dari Kelurahan setempat
B. Izin Keramaian yang Mendatangkan Massa Lebih dari 1000 Orang (Artis Ibu Kota Dalam Gedung Maupun Luar Gedung)
- Surat permohonan izin keramaian dari pemohon
- Proposal kegiatan
- Identitas Penyelenggara / penanggung jawab
- Izin tempat / lokasi berlangsungnya kegiatan
- Petugas kesehatan
- Pemadam kebakaran / racun api
C. Izin Keramaian dengan Kembang Api
- Surat permohonan izin keramaian dari pemohon tentang pelaksanaan pesta kembang api yang mencakup :
- Pesta kembang api digunakan dalam acara apa
- Jumlah dan jenis kembang api
- Waktu / durasi penyalaan kembang api
- Identitas yang menyalakan kembang api
- Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
- Rekomendasi dari Polsek setempat
- Surat izin impor (asal usul kembang api) yang didatangkan untuk kegiatan tersebut
D. Izin Keramaian Konser Artis Asing (WNA)
- Fotocopy Paspor (buku)
- Fotocopy Visa (kertas)
- Sponsor (penanggung jawab)
- Surat keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu
Sumber Tulisan: Kantor Polres Bengkulu, Jl. Ahmad Yani No.01 Kota Bengkulu
No comments:
Post a Comment